PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 68
BAB 9 — KEANGGOTAAN PADA ASOSIASI
(1) Setiap Perusahaan wajib menjadi anggota salah satu Asosiasi yang sesuai dengan jenis usahanya. (2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen permohonan persetujuan Asosiasi tercantum dalam Lampiran pada tabel VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
