PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 27
BAB 5 — RANGKAP JABATAN DAN SERTIFIKASI PIHAK UTAMA, SERTA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Perusahaan dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Dewan Komisaris atau yang setara pada perusahaan perasuransian yang memiliki bidang usaha sejenis; dan/atau b. anggota Direksi atau yang setara pada perusahaan perasuransian dan perusahaan lain. (2) Perusahaan dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang merangkap jabatan selain sebagai anggota dewan komisaris atau yang setara atau anggota dewan pengawas syariah pada paling banyak 3 (tiga) perusahaan lain yang: a. bukan merupakan perusahaan perasuransian; dan/atau b. merupakan perusahaan perasuransian yang bukan bidang usaha sejenis.
