PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 25
BAB 5 — RANGKAP JABATAN DAN SERTIFIKASI PIHAK UTAMA, SERTA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris masing-masing paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Perusahaan dilarang memiliki jumlah anggota Dewan Komisaris melebihi jumlah anggota Direksi.
