Pasal 12
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, NAMA PERUSAHAAN, DAN PERMODALAN
(1) Perusahaan Pialang Asuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Perusahaan Pialang Reasuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (3) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (4) Modal disetor pada saat pendirian harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro atas nama Perusahaan pada bank umum, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan.
