Pasal 117
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2023
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.64/OJK, 2023
KEUANGAN. OJK. Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi.
Perusahaan Pialang Reasuransi. Perusahaan
Penilai Kerugian Asuransi. Pencabutan.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2023 Nomor 42/OJK)
