PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2015 tentang STANDARISASI HARGA SATUAN PERENCANAAN BARANG YANG...
Pasal 1
(1) Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2016 merupakan satuan biaya berupa harga satuan tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2016. (2) Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
