PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT UNTUK PENERBITAN SURAT...
Pasal 9
BAB 3 — AUDIT
Dalam pelaksanaan Audit, objek Audit wajib: a. menyiapkan pejabat struktural yang mendapat kewenangan penuh dari manajemen untuk berperan selaku Auditee; b. menyiapkan personel teknis di bidangnya, selama kegiatan audit berlangsung; c. memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan Tim Audit; d. memberikan jawaban sesuai data dan fakta atas pertanyaan Tim Audit; dan e. menandatangani lembar format isian Audit yang telah diisi oleh Tim Audit.
