PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan...
Pasal 29
pasal.id
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4897), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
