Pasal 26
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB KEPADA INVESTOR DAN PIHAK YANG DIPERINGKAT ATAU PIHAK YANG EFEK-NYA DIPERINGKAT
(1) Publikasi hasil Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah selesainya: a. Pemeringkatan; atau b. pemantauan yang menghasilkan Peringkat, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan hasil Peringkat termasuk penarikan hasil Peringkat. (2) Publikasi Metodologi Pemeringkatan dan kegiatan Pemeringkatan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan paling lama: a. 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkannya izin Perusahaan Pemeringkat Efek; atau b. 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan Metodologi Pemeringkatan dan kegiatan Pemeringkatan secara umum.
