PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 26
BAB 4 — PENGALIHAN PELAKSANAAN FUNGSI
Manajer Investasi yang melakukan pengalihan pelaksanaan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib memastikan bahwa penyedia jasa yang menerima pengalihan pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut adalah profesional yang mempunyai standar kapasitas dan kapabilitas untuk melaksanakan fungsi serta mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pengalihan pelaksanaan fungsi-fungsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
