PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN FUNGSI-FUNGSI MANAJER INVESTASI
Penerapan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c wajib dilakukan berdasarkan strategi Manajemen Risiko yang paling kurang memuat: a. pengidentifikasian semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan Manajer Investasi; b. penjelasan mengenai penyebab dari timbulnya risiko-risiko tersebut; c. pengidentifikasian kemungkinan terjadinya risiko-risiko tersebut; d. penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risiko-risiko tersebut; dan e. langkah-langkah yang wajib dilakukan apabila risiko-risiko tersebut terjadi.
