PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-9-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH...
Pasal 7
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah memiliki ciri khusus: a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
terbuat dari serat kapas;
berwarna kebiruan;
tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja dan electrotype berupa angka “50”; dan
terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat logo Bank INDONESIA dan angka “50” secara berulang yang memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik kawung jawa; dan b. ukuran panjang 146 (seratus empat puluh enam) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
