PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-9-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH...
Pasal 3
Harga uang rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang rupiah kertas sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
