Pasal 25
(1) Bank INDONESIA dapat mengecualikan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terhadap Bank dengan kondisi tertentu. (2) Pengecualian pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Bank kepada Bank INDONESIA. (3) Dalam memberikan pengecualian pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA mempertimbangkan rekomendasi dari OJK.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
