Pasal 27A
BAB 5 — PEMENUHAN GIRO RIM, GIRO RIM SYARIAH, RIM, RIM SYARIAH, PLM, DAN/ATAU PLM SYARIAH UNTUK BANK YANG MELAKUKAN LANGKAH STRATEGIS
(1) Pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dihentikan bagi: a. BUK atau BUS yang mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, terhitung sejak diperolehnya persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dari OJK; b. kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan integrasi, terhitung sejak berlakunya izin integrasi; dan c. kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan konversi, terhitung sejak disetujuinya izin konversi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian atas pemenuhan Target RIM atau
Target RIM Syariah dan PLM atau PLM Syariah bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan integrasi dan konversi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Di antara Bab VA dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VB PEMENUHAN TARGET RIM, TARGET RIM SYARIAH, PLM, DAN/ATAU PLM SYARIAH BAGI BANK YANG BARU BERDIRI
- Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 27B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27B (1) Pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), bagi Bank yang baru didirikan terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal pelaksanaan kegiatan operasional dari Bank. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan Target RIM atau Target RIM Syariah dan PLM atau PLM Syariah bagi BUK, BUS, dan UUS yang baru didirikan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan Pasal 32 dihapus.
Pasal II
- Ketentuan mengenai penggunaan data kantor cabang luar negeri untuk perhitungan RIM dan RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4b) huruf b mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022.
- Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2022
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.16/BI PERBANKAN. BI. Makroprudensial. Rasio Intermediasi. Penyangga Likuiditas. Perubahan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 24/BI)
