Pasal 21A
BAB 2 — PEMENUHAN TARGET RIM, TARGET RIM SYARIAH, GIRO RIM, GIRO RIM SYARIAH, PLM, DAN PLM SYARIAH
(1) Bank INDONESIA memberikan pengecualian atas pemenuhan ketentuan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terhadap: a. BUK atau BUS dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus; dan/atau b. BUK atau BUS yang sedang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah. (2) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK terkait dengan pengecualian atas pemenuhan ketentuan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pengecualian atas pemenuhan ketentuan PLM atau PLM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
