PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 2
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN instrumen kebijakan makroprudensial berupa: a. RIM; b. RIM Syariah; c. PLM; dan d. PLM Syariah. (2) Dalam mengimplementasikan instrumen kebijakan makroprudensial berupa RIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. Target RIM; dan b. Target RIM Syariah.
- Judul Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
