Pasal 14
BAB 2 — PEMENUHAN TARGET RIM, TARGET RIM SYARIAH, GIRO RIM, GIRO RIM SYARIAH, PLM, DAN PLM SYARIAH
(1) DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) merupakan rata- rata harian total DPK BUK dalam rupiah pada seluruh kantor BUK di INDONESIA. (2) DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 ayat (2) merupakan rata- rata harian total DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah pada seluruh kantor BUS dan UUS di INDONESIA. (3) DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri atas: a. giro; b. tabungan; c. deposito; dan d. kewajiban lainnya. (4) Dihapus. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DPK BUK dalam rupiah, DPK BUS dalam rupiah, dan DPK UUS dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (8) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
