PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-14-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH...
Pasal 9
Uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada tanggal 17
Agustus 2022.
