PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-14-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH...
Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
