PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-12-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH...
Pasal 7
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah memiliki ciri khusus: a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
- terbuat dari serat kapas;
- berwarna kecokelatan;
- tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
- terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid dan electrotype berupa angka “5”; dan
- terdapat benang pengaman yang memuat tulisan “BI 5” secara berulang, yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet; dan b. ukuran panjang 131 (seratus tiga puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
