PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-12-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH...
Pasal 3
Harga uang rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang rupiah kertas sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
