PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24-1-pbi-2022 Tahun 2022 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG...
Pasal 3
BAB 2 — PEMUSNAHAN UANG RUPIAH
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara: a. Uang Rupiah kertas diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik Uang Rupiah kertas sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah kertas; dan b. Uang Rupiah logam dilebur sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah logam.
