PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23a Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF KHUSUS...
Pasal 5
(1) Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Keputusan menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
