PERBAN
Peraturan Badan Nomor 230-ka-xii-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA KEARSIPAN, DAN KODE KLASIFIKASI
Pasal 2
Pedoman Tata Kearsipan bertujuan untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memperoleh kesamaan pengertian, bahasa dan penafsiran di BATAN dalam rangka menunjang kelancaran pengelolaan kearsipan; b. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan; c. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; d. menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; e. menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menjamin keselamatan aset nasional; dan g. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
