PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 85
(1) Konsumen yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital melalui Pedagang harus terlebih dahulu menempatkan: a. dana yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk kepentingan masing- masing Konsumen; dan/atau b. Aset Keuangan Digital yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada Wallet milik Pedagang, sebelum dilakukan perdagangan. (2) Penempatan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menerapkan prinsip travel rule. (3) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara transparan.
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
