PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 21A
Persyaratan sistem pengawasan dan pelaporan Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku mutatis mutandis terhadap sistem perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
