PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 129A
BAB 8 — AKTIVITAS PENDUKUNG
Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan uji coba pada ruang uji coba/pengembangan inovasi (sandbox) terhadap kegiatan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (2).
- Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
