Pasal 115
BAB 8 — AKTIVITAS PENDUKUNG
(1) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan secara: a. berkala; dan b. sewaktu-waktu. (2) Ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit: a. penyelenggaraan perdagangan; b. tata Kelola; dan c. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam pelaksanaan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) wajib memberikan: a. keterangan dan data; b. pembukuan; c. dokumen; d. akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan/atau e. hal lain yang diperlukan, sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
