Pasal 59
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaporan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
BPR dan BPR Syariah;
penerapan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah;
penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat;
penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah;
penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
kualitas aset bagi BPR;
kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bagi bank pembiayaan rakyat syariah;
batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah;
penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah;
perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah;
standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif;
penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan;
pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
integritas pelaporan keuangan bank; dan
pelaporan lain yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
