PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa...
Pasal 47
BAB 5 — PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN APABILA JATUH PADA HARI LIBUR
Apabila batas waktu penyampaian Laporan dan/atau pengumuman jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, penyampaian Laporan atau pengumuman dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
