Pasal 37
BAB 3 — TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memelihara pengumuman Laporan Keuangan Publikasi pada situs web BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) paling singkat untuk 3 (tiga) tahun terakhir. (2) BPR dan BPR Syariah yang mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada media pengumuman di kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), wajib dilakukan dengan ketentuan: a. diumumkan di seluruh kantor BPR dan BPR Syariah; dan b. secara terus menerus sampai dengan jangka waktu pelaporan berikutnya. (3) BPR dan BPR Syariah yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
