Pasal 29
BAB 3 — TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN
(1) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan wajib telah diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bagi BPR dan BPR Syariah yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan berupa Laporan Keuangan Tahunan yang wajib minimal telah dipertanggungjawabkan oleh Direksi dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. (3) Dalam hal Laporan Keuangan Tahunan BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik, Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan berupa Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit.
