PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa...
Pasal 2
BAB 2 — PELAPORAN
(1) BPR dan BPR Syariah menyusun dan menyampaikan Laporan dengan lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu. (2) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi dalam Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan
koreksi Laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
