PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN...
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5191); dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 155 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6098), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
