PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPR dan BPRS dilarang membuat suatu perikatan atau MENETAPKAN persyaratan yang mewajibkan BPR dan BPRS untuk memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPK atau BMPD. (2) BPR dan BPRS dilarang memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPK atau BMPD.
