PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN...
Pasal 27
BAB 7 — PERLAKUAN BMPK DAN BMPD TERTENTU
Penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada beberapa Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas yang merupakan organisasi sosial yang dikendalikan oleh 1 (satu) pihak yang dikecualikan dari penggolongan kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. pihak pengendali tidak menerima keuntungan dari Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas; b. pengendalian hanya untuk penerapan tata kelola; dan c. laporan keuangan Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas tidak wajib dikonsolidasikan dalam laporan keuangan pihak pengendali.
