PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN...
Pasal 24
BAB 7 — PERLAKUAN BMPK DAN BMPD TERTENTU
Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d yang dikecualikan dari perhitungan BMPK atau BMPD harus memenuhi persyaratan meliputi: a. terdapat kesepakatan antara:
- BPR atau BPRS yang melakukan Penempatan Dana Antar Bank; dan
- BPR atau BPRS lain yang menerima Penempatan Dana Antar Bank, melalui skema kerja sama antar BPR atau BPRS lain sebagai lembaga pengayom; dan b. untuk menanggulangi kesulitan likuiditas BPR atau BPRS.
