PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN...
Pasal 21
BAB 7 — PERLAKUAN BMPK DAN BMPD TERTENTU
Perhitungan BMPK atau BMPD dikecualikan untuk: a. Penempatan Dana Antar Bank pada bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah, termasuk bank umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. Bagian Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang dijamin oleh:
- agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR atau BPRS;
- emas dan/atau logam mulia; dan/atau
- Sertifikat Bank INDONESIA; c. Bagian Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang dijamin oleh Pemerintah INDONESIA secara langsung maupun melalui badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain yang memenuhi persyaratan tertentu.
