Pasal 8
BAB 3 — PENGAWASAN PENGUMUMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu memastikan: a. kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap apabila masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak diterimanya persyaratan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia apabila pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran calon Anggota DPR, calon Anggota DPRD Provinsi, dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir.
