Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN PENGUMUMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap pengumuman tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota melalui media cetak, media elektronik dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari; b. pengumuman pengajuan bakal calon Peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat informasi:
- dokumen pengajuan calon; dan
- waktu dan tempat penyerahan dokumen pengajuan calon; c. masa pendaftaran bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman; d. jadwal pendaftaran bakal calon Peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada:
- hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
- hari terakhir dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; dan e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak menerima dokumen persyaratan bakal calon dan
syarat bakal calon jika telah melewati tenggat waktu pendaftaran. (2) Pengawasan terhadap pengumuman tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa ketepatan waktu pengumuman, isi, dan media pengumuman.
