PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota...
Pasal 22
BAB 7 — PENGAWASAN PENGGANTIAN BAKAL CALON
(1) Pengawas Pemilu memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian
Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengawas Pemilu.
