PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga...
Pasal 23
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan fungsional karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku, mendapat Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Kelas Jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara penuh terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan pengaktifan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan. (3) Bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak memenuhi syarat angka kredit, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan Pelaksana tertinggi di unit kerjanya.
