PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 4
BAB 2 — KATEGORI DAN TAHAPAN PENINDAKAN
Kategori penindakan tersangka tindak pidana terorisme, meliputi: a. penindakan terencana (deliberate assault); dan b. penindakan segera (emergency assault/raid).
