PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 37
BAB 5 — KEGIATAN PASKA PENINDAKAN
Puslabfor Bareskrim Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c bertugas melakukan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dan selanjutnya melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.
