PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 35
BAB 5 — KEGIATAN PASKA PENINDAKAN
Bidinvestigasi Densus 88 AT Polri atau Satwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a bertugas melakukan manajemen olah TKP secara umum, pencatatan dan pendokumentasian semua kegiatan di TKP.
