PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam melakukan penindakan tersangka tindak pidana terorisme secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
