PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
