PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyampaian minat untuk membeli Efek dari calon pembeli yang dilakukan dalam masa Penawaran Awal wajib bersifat tidak mengikat dan bukan merupakan suatu pemesanan atas suatu Efek.
