PERBAN
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prospektus Awal dan Info Memo dapat mencantumkan informasi mengenai: a. kisaran jumlah Efek yang akan ditawarkan; b. kisaran harga penawaran Efek; dan c. hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran.
